Catatan Ide sederhana

Pesantren dan Uluran Negara Melalui Perpres 2021

    Peran pesantren terhadap pembangunan bangsa menjadi fakta historis yang tak terbantahkan. Inisiasiasi kesadaran kebangsaan dan cinta tanah air lahir dari kalangan ini. Pada Abad ke 15, saat Portugis datang ke Nusantara untuk menduduki pelabuhan Malaka dihadang oleh pasukan Raden Patah dari kerajaan Demak (salah satu penasehat kerajaan saat itu adalah sunan Ampel). Perjuangan di Malaka, dilanjutkan oleh Pati Unus (Putra Raden Fatah yang pernah nyantri di Gresik, Tuban dan Ampel Denta, juga seorang Mursyid Thoriqoh). Meski gagal, akibat perjuangan tersebut Portugis perlu merogoh saku dalam-dalam untuk biaya perang di Malaka. Perjuangan tersebut juga berhasil memercikkan api perlawanan dari kerajaan lain dan selanjutnya Portugis hengkan dari Nusantara. 
    Periode selanjutnya, saat VOC sebagian besar Hindia-Belanda, Seorang Mursyid Thoriqoh Qodiriyah (Santri), Pangeran Diponegoro mengkosolidasi umat di padepokan, langgar2, dan tahriqoh. Beliau memobilisasi massa akan kesadaran cinta tanah air dan pentingnya mempertahankan hak pribumi. Puncak dari konsolidasi itu adalah pecahnya Perang Jawa, perang besar-besaran yang dipimpin langsung Oleh Pangeran Diponegori selama lima tahun (1825-1830). 

    Peran Kaum pesantren terus berlanjut hingga kemerdekaan dan bahkan setelah kemerdekaan. Salahsatu contohnya peristiwa Revolusi Jihad dan perang Arek-arek Suroboyo.
ilustrasi salah satu kultur pesantren
Namun demikian, keberadaan pesantren lambat laun semakin terpinggirkan dan dipandang sebelah mata oleh Negara. 

     Hadirnya Perpres 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menjadi momentum pengakuan riil Negara kepada pesantren. Meskipun, pengakuan tersebut sebenarnya terlambat. Itu bukan pokok yang penting, sebab prinsip yang mengakar dalam kalangan pesantren bermanfaat tanpa pamrih, tanpa ingin pengakuan dari siapapun.

     Pesantren yang dalam bahasa Nur Kholis Madjid disebut sebagai lembaga indegeneous, lembaga pendidikan asli Indonesia yang mengakar -dari- dan melahirkan kultur bangsa, menjadi lembaga yang unik. Salah satu keunikan pesantren terlihat dari kurikulum yang diterapkan. Tidak ada kurikulum general di pesantren. Ia berasal dari Kyai pimpinan pondok dengan menyesuaikan kondisi lingkungan di mana pesantren berada. Jika ada ada 1000 pesantren maka akan ada 1000 kurikulum yang berbeda-beda. Di sisi ini banyak pakar pendidikan menilai positif pola pendidikan pesantren yang demikian. Hal ini akan mendorong pendidikan yang lebih manusiawi dan dapat menjadi alternatif peningkatan SDM dan kesejahteraan yang berdasar pada kebutuhan dan potensi kedaerahan.  
  "Pendidikan seharusnya tidak menjauhkan anak didik dari lingkungannya".      
 Pola pendidikan seperti ini selaras dengan paradigma pendidikan pembebasan Paulo Freire dan Jiwa Pendidikan ala Ki Hajar Dewantoro, prinsip pendidikan yang sudah lama ditinggalkan oleh pendidikan Formal di Indonesia. 

     Hadirnya Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mungkin dapat membantu biaya operasional pesantren dalam pengembangan aktivitas kependidikannya. Tetapi, sudah maklum bagi kita semua bahwa administrasi Negara dalam prosesnya pasti akan mensyaratkan standar umum (sebagaimana dalam sekolah formal). Jika pandangan sementara ini benar, maka Pesantren akan dapat terbantu (dari Negara) jika ia memenuhi standar umum yang telah ditentukan. Jika perumusan standarisasi tak dilakukan dengan hati-hati, standarisasi tersebut akan mengancam kultur masing-masing pesantren yang sudah lama mengakar. Lantas bagaimanakah masa depan pesantren di masa mendatang? Akankah kekuatan pesantren sebagai lembaga subkultur masih terjamin? Atau akan bernasib sama sebagaimana lembaga indegenious lain di Amerika dan Eropa???
Tag : Refleksi
0 Komentar untuk "Pesantren dan Uluran Negara Melalui Perpres 2021"

Back To Top