Catatan Ide sederhana

Apakah NKRI, Negri Islam?




Akhir-akhir ini, ada sebagian kelompok mempersoalkan kembali NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Konsep Negara yang telah lama dianut di Indonesia ini dinilai sebagai konsep Kafir. Pandangan demikian berdasar pada beberapa argumen berikut:



a)      Istilah Negara Indonesia (NKRI), tidak menyebutkan satupun kata islam ( semisal : Negara Islam Indonesia, dll).


b)      Penghapusan 7 kalimat piagam Jakarta, dianggap sebagai usaha penghapusan syariat islam. Karenanya, Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia dipandang sebagai salah satu macam bentuk dari Taghut  dewasa ini.


c)       Konstitusi yang dianut sebagai pijakan hukum di Indonesia bukan berasal dari Al-Qur’an dan Hadits, akan tetapi buatan manusia. Padahal menurut mereka “ tidak ada Hukum kecuali milik Allah SWT.


Argumen-argumen tersebut pada akhirnya berujung pada; klaim NKRI sebagai Negara Kafir, yang sebisa mungkin diubah secara perlahan atau bahkan dengan paksa.
Image Sources


Kalau kita flashback, pandangan di atas senada dengan apa yang pernah dilakukan oleh para ‘ Haruriyah’, yang lebih kita kenal dengan ‘ Khawarij’, ketika tidak menerima keputusan  tahkim(arbitrase)  antara sayidina ‘Ali dan Sayyidina Mu’awiyah pasca perang Siffin. Setelah peristiwa ini mereka (Khawarij) keluar dari barisan Sayyidina Ali karramaallohu ‘anhu. Bahkan dari sebagian dari mereka yang ekstrem tidak segan-segan mengkafirkan Sayyidina Ali.


Ada beberapa alasan yang membuat mereka keluar atau bahkan menganggap S. Ali kafir. Alasan-alasan tersebut dapat kita rangkum dari hadits Abdullah bin Abbas. Begini redaksinya:


قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ : لَمَّا خَرَجَتْ الْحَرُورِيَّةُ اعْتَزَلُوا فِي دَارٍ ، وَكَانُوا سِتَّةَ آلَافٍ ، فَقُلْت لِعَلِيٍّ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أَبْرِدْ بِالصَّلَاةِ ، لَعَلِّي أُكَلِّمُ هَؤُلَاءِ الْقَوْمَ  . قَالَ : إنِّي أَخَافُهُمْ عَلَيْك ، قُلْتُ : كَلًّا ، فَلَبِسْتُ ثِيَابِي ، وَمَضَيْتُ حَتَّى دَخَلْتُ عَلَيْهِمْ فِي دَارٍ ، وَهُمْ مُجْتَمِعُونَ فِيهَا فَقَالُوا : مَرْحَبًا بِك يَا ابْنَ عَبَّاسٍ ، مَا جَاءَ بِك ؟ قُلْت : أَتَيْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ ، وَمِنْ عِنْدِ ابْنِ عَمِّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِهْرِهِ ، وَعَلَيْهِمْ نَزَلَ الْقُرْآنُ ، فَهُمْ أَعْلَمُ بِتَأْوِيلِهِ مِنْكُمْ ، وَلَيْسَ فِيكُمْ مِنْهُمْ أَحَدٌ لِأُبَلِّغكُمْ مَا يَقُولُونَ ، وَأُبَلِّغَهُمْ مَا تَقُولُونَ ، فَانْتَحَى لِي نَفَرٌ مِنْهُمْ  قُلْتُ : هَاتُوا مَا نَقَمْتُمْ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَابْنِ عَمِّهِ ، وَخَتَنِهِ ، وَأَوَّلِ مَنْ آمَنَ بِهِ ، قَالُوا : ثَلَاثٌ ، قُلْت مَا هِيَ ؟ قَالُوا : إحْدَاهُنَّ أَنَّهُ حَكَّمَ الرِّجَالَ فِي دِينِ اللَّهِ ، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : { إنْ الْحُكْمُ إلَّا لِلَّهِ } ، قُلْت : هَذِهِ وَاحِدَة قُلْتُ : وَأَمَّا قَوْلُكُمْ : إنَّهُ قَاتَلَ ، وَلَمْ يَسْبِ ، وَلَمْ يَغْنَمْ ، أَتَسْبُونَ أُمَّكُمْ عَائِشَةَ ، فَتَسْتَحِلُّوا مِنْهَا مَا تَسْتَحِلُّونَ مِنْ غَيْرِهَا وَهِيَ أُمُّكُمْ ، لَئِنْ فَعَلْتُمْ لَقَدْ كَفَرْتُمْ ، وَإِنْ قُلْتُمْ : لَيْسَتْ بِأُمِّنَا فَقَدْ كَفَرْتُمْ ،قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : { النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ } ، فَأَنْتُمْ بَيْنَ ضَلَالَتَيْنِ ، فَأْتُوا مِنْهُمَا بِمَخْرَجٍ ، أَخَرَجْتُ مِنْ هَذِهِ الْأُخْرَى ؟ قَالُوا : اللَّهُمَّ نَعَم قُلْت : وَأَمَّا قَوْلُكُمْ : مَحَا نَفْسَهُ مِنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ ، فَإِنَّ { رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا قُرَيْشًا يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ عَلَى أَنْ يَكْتُبَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَهُ كِتَابًا ،فَقَالَ : اُكْتُبْ : هَذَا مَا قَاضَى عَلَيْهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ، فَقَالُوا : وَاَللَّهِ لَوْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّك رَسُولُ اللَّهِ مَا صَدَدْنَاك عَنْ الْبَيْتِ ، وَلَا قَاتَلْنَاكَ وَلَكِنْ اُكْتُبْ : مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، فَقَالَ : وَاَللَّهِ إنِّي لَرَسُولُ اللَّهِ ، وَإِنْ كَذَّبْتُمُونِي ، يَا عَلِيُّ اُكْتُبْ : مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ } ، فَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرٌ مِنْ عَلِيٍّ ، وَقَدْ مَحَا نَفْسَهُ ، وَلَمْ يَكُنْ مَحْوُهُ ذَلِكَ مَحْوًا مِنْ النُّبُوَّةِ ، أَخَرَجْتُ مِنْ هَذِهِ الْأُخْرَى ؟ قَالُوا : اللَّهُمَّ نَعَم فَرَجَعَ مِنْهُمْ أَلْفَانِ ، وَبَقِيَ سَائِرُهُمْ ، فَقُتِلُوا عَلَى ضَلَالَتِهِمْ ، قَتَلَهُمْ الْمُهَاجِرُونَ وَالْأَنْصَارُ انْتَهَى .




Singkatnya, Di hadits tersebut Ibnu Abbas memohon izin kepada sayyidina ali untuk menemui kelompok Khawarij untuk diajak dialog. Dalam di alog tersebut mereka (khawarij) mengajukan 3  alasan, kenapa mereka membenci sayyidina Ali, Sepupu Nabi, seorang yang pertama kali masuk islam dari kalangan Pemuda, sekaligus salah satu Sahabat Nabi yang berkedudukan Mulia.


 Alasan tersebut adalah sebagai berikut:  Pertama, Ali telah mengangkat seseorang ( yaitu, Abu Musa Al-Asyari) sebagi juru hokum, padahal tidak ada hokum keculali milik Allah semata. Kedua,  saat perang jamal saayyidina Ali melarang pasukannya menjarah, atau menahan pasukan Sayyidah ‘Aisyah. Ketiga, setelah arbitrase memutuskan S. Mu’awiyah sebagai Khalifah kala itu, Sayyidina Ali enghapus dirinya sebagai Amirul Mukminin. Otomatis kata mereka, berarti S. Ali memproklamirkan diri sebagai Amirul Kafirin.


Dari tiga alasan ini Abdullah Bin Abbas telah memberikan Jawaban berdasar Al-Quran dan Hadits sebagai berikut: untuk yang pertama,  dalam Al-Quran sendiri ada ayat yang menyebutkan kebolehan mengutus seseorang untuk memutuskan hukum (selama tidak berentangan) semisal pada masalah kelinci dan proses rekonsiliasi antara suami-istri. Untuk yang kedua, Allah telah berfirman di dala Al-Qur’an Bahwa Sayyidah A’isyah Adalah Ummul Mukminin, yang lebih utama untuk di mulyaan dari laiinya bahkan dari diri sendiri. Untuk yang ketiga, saat perjanjian Hudaibiyah, atas tuntutan kafir Quraisy, nabi menngganti redaksi “Muhammad Rasulullah” menjadi “ Muhammad Bin Abdullah”. Lantas apakah dengan demikian nabi Muhammad bukan lagi Utusan Allah. Jawabannya Secara Substansi Muhammad tetap sebagai Rasullullah, Hanya di atas kertas saja gelar itu dihapus.


                Demikian uraian kandungan hadits tersebut. Karena alasan mereka yang mengklaim NKRI Kafir, hampis sama secara substansi dengan alasan Khawarij Yang membenci S. Ali. otomatis Jawaban Ibnu Abbas juga cukup untuk menjawab pandangan ‘miring’ tentang status NKRI.


                Tentang penjelasan Pola-Pola Negara Islam, Syaikh Suliaman Al-Jamal (Hasyiyah Jamal: 21: 446 )menuqil Pendapat Ar-Rafi’ii dan Sebagian besar Ulama Syafi’iyah yang menyebutkan ada 3 Bentuk Negara yang bisa disebut sebagai Negara Islam, Yaitu:


  1. negara yang ditempati oleh umat Islam
  2. sebuah negara yang ditaklukkan oleh umat Islam dan menarik jizyah
  3. negara yang ditempati oleh umat Islam lalu dikuasai/ dijajah oleh orang kafir. Nama islam tidak bisa terhapus begitu saja. Al-Islam A’la wal Yu’la ‘alaih


dari ketiga bentuk Ini,  Indonesia sesuai dengan klasifikasi ketiga. Indonesia memang pernah dijajah oleh Belanda setelah sebelumnya dipimpin oleh Raja-Raja Islam.


Selain itu, penentuan masalah bentuk Negara selama ini masih belum ada petunjuk secara baku dari Al-Quran/ Hadits Nabi. Menurut Abu Zahrah, Klasifikasi bentuk-bentuk Negara merupakan salah satu urusan Mujtahid. Patokan suatu Negara dapat dianggap sebagai daerah Islam “ Dar al-Islam”, adalah dipandang dari segi terjaminnya ummat islam untuk melaksanakan/ mengamalkan ajaran, ritual dan syiar keislaman secara bebas, tanpa dapat dibatasi oleh pihak lain (Bayanun Lin Nas min Al-Azhar As-Syarif: 1: 248). 


Realita yang ada, di ranah konstitusi Negara aspek Ubudiyah, Mu’amalah Munakah sudah berkesusaian dengan dalam kitab fikih empat Madzhab. Kenyataan lain, hingga saat ini kita, umat Islam, toh masih memiliki kebebasan untuk menjalankan syariat islam di Indonesia. Berarti, NKRI telah masuk kategori sebagai Dar al-Islam. Begitu bukan?



















Tag : Refleksi
5 Komentar untuk "Apakah NKRI, Negri Islam?"
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang. - Hapus

apakah HTI yang selama ini ingin memebngun kembali sitem khilafah islamiyah juga masuk kategori khawarij juga ya mas?

kalau itu di rame-rame kan (dan dilakukan secara ekstreme) di Negri kita Indonesia, secara bahasa iya. Khawarijkan artinya orang-orang yang keluar (dari barisan NKRI)

Wuh, banyak sekali kesalahan redaksional. Perlu diperbaiki itu, Yus. Kalau soal isi, kamu perlu membaca buku "Agama dan Negara" oleh Zamakhzari Dhofir, sebagai tambahan wacana....:)

enggeh mas gus, matur suwon saran. kalau dikasih saran begini ini jadi tambah termotivasi untuk nulis. tapi, untuk tentang redaksional saya kurang faham maksudnya gus..

Back To Top